RAGAM LOMBOK– Seorang pria berinisial M (50), warga Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Lotim, setelah kedapatan mengedarkan uang palsu.

Pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan yang belum lama bebas dari Lapas Kelas IIB Selong atas kasus serupa.

Aksinya terbongkar saat Ia membeli cabai seharga 20 ribu di pasar desa setempat. Usai menerima uang kembalian, pelaku justru menawarkan kepada pedagang untuk menukarkan uang pecahan seratus ribu sebanyak 500 ribu.

Pedagang mulai curiga dengan bentuk fisik uang tersebut, lalu memeriksakannya ke pedagang lain. Setelah dipastikan bahwa uang tersebut palsu, pedagang segera menghubungi pihak kepolisian.

Pelaku akhirnya diamankan petugas bersama barang bukti berupa 36 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu yang belum sempat diedarkan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Ylia Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami dari mana pelaku memperoleh uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, Pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan.(RL).