RAGAM LOMBOK - Beredar isu di masyarakat bahwa akan ada razia STNK di Nusa Tenggara Barat, Khususnya di Lombok Timur yang akan menyita kendaraan jika telat membayar pajak 2 tahun. Namun, isu ini ternyata tidak benar.

Klarifikasi dari Kepala UPTB -UPPD Selong Abdul Aziz melalui pernyataannya menjelaskan, Samsat Lotim, tidak pernah mengeluarkan informasi tentang razia STNK yang akan menyita kendaraan jika telat membayar pajak 2 tahun. Kami meminta warga untuk tidak percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

"Informasi itu Hoax", jelasnya, Senin (14/4). Saat ditemui Awak Media di Kantornya.

Dalam kesempatan itu, Aziz mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi yang diterima dari sumber yang jelas dan terpercaya. Warga juga diminta untuk membayar pajak kendaraan secara tepat waktu untuk menghindari sanksi yang berlaku.

Dikatakannya juga, pihak Samsat Lotim, mengimbau warga untuk tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak benar dan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Jika memiliki pertanyaan atau keraguan, warga dapat menghubungi Samsat Lotim secara langsung.(RL).