(Foto : Abdul Aziz Kepala UPTB - UPPD Selong Kabupaten Lombok Timur)

RAGAM LOMBOK - Kepala UPTB-UPPD Selong, Kabupaten Lombok Timur, Abdul Aziz menyampaikan kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, terkait insentif dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu sesuai dengan peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025.

"Kami sudah menuntaskan rapat koordinasi dengan mitra terkait seperti kepolisian, untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung di lapangan," ujarnya.

Pemberlakuan pergub ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor Samsat. Sejumlah aspek teknis telah dipersiapkan, mulai dari logistik, pengadaan notis, STNK, hingga plat kendaraan. "Kami tidak ingin terjadi kekurangan material seperti plat nomor, notis, maupun STNK yang bisa menghambat pelayanan. Semua sudah kami antisipasi sejak dini," tambahnya.

Pergub ini menghadirkan sejumlah insentif yang cukup signifikan bagi pemilik kendaraan bermotor di NTB. Ada beberapa skema keringanan pajak yang ditawarkan, diantaranya :

1. Bebas Denda untuk Semua Jenis Pajak Wajib pajak, baik yang aktif maupun menunggak, akan memperoleh pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.

2. Diskon untuk Wajib Pajak Aktif Bagi masyarakat yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar pajak tepat waktu tanpa menunggak, akan diberikan diskon sebesar 25 persen dari nilai pokok pajak pada tahun berjalan. Program ini dikhususkan bagi kendaraan bermotor atas nama perorangan.

3. Diskon untuk Wajib Pajak Menunggak Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak lebih dari satu tahun juga akan diberikan insentif. Untuk tahun berjalan tetap dikenakan pembayaran normal (namun bebas denda), sedangkan tunggakan pada tahun kedua hingga kelima akan mendapatkan potongan 25 persen dari nilai pokok pajaknya.

4. Diskon Khusus bagi Keluarga Kurang Mampu Pemerintah juga memberikan perhatian kepada warga kurang mampu, khususnya yang tercatat sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka akan mendapatkan diskon sebesar 25 persen untuk pajak tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan pokok pajak selama empat tahun ke belakang dihapuskan. Syaratnya, cukup menunjukkan kartu PKH saat melakukan pembayaran di Samsat.

5. Untuk penyandang Disabilitas dan Veteran.

Pemberlakuan insentif dan diskon tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Juli.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan momen ini untuk melakukan pembayaran pajak, baik yang masih aktif maupun yang sudah menunggak, guna memperoleh manfaat maksimal dari program ini.(RL).