(Foto : Petugas melakukan penggeledahan mencari barang bukti Narkotika di kamar pelaku)

RAGAM LOMBOK - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinisial Z, di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (25/7).

Kapolres Lotim melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, penangkapan yang dilakukan, sebelumnya telah menerima laporan dari warga yang cukup resah dengan aktivitas pelaku yang kerap transaksi Narkoba di rumahnya.

Dijelaskannya, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Z, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah, tepatnya di kamar terduga. Di dalam lemari ditemukan satu kantong plastik putih yang berisi tiga klip sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu. 

Selain itu, turut diamankan satu buah buku tabungan, dua kartu ATM, satu unit handphone Oppo, dan total berat bruto shabu mencapai 73,77 gram.

Pelaku bersama barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Z mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang diarahkan oleh pria berinisial R yang saat ini diduga berada di luar negeri. Polisi menduga Z berperan sebagai perantara atau pengedar dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Petugas, merencanakan tindak lanjut berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap pelaku, interogasi mendalam terkait asal-usul barang haram tersebut, serta uji laboratorium terhadap barang bukti. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Lotim.

Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.(RL).