(Foto : Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Lotim, saat gerebek pelaku di rumahnya)

RAGAM LOMBOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial S di wilayah Masbagik pada Senin (14/7) sekitar pukul 05.00 WITA. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang akan terjadi di wilayah tersebut.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati aktivitas yang diduga kuat sebagai transaksi narkotika. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu seberat 74,72 gram."Terduga pelaku langsung kami amankan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut", jelasnya Kasat Narkoba Polres Lotim, Iptu Fedy Miharja.

Dari hasil interogasi awal, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih berasal dari kampung yang sama. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok, namun orang yang dimaksud telah meninggalkan lokasi dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Dikatakannya, petugas saat ini sedang melakukan pengejaran pelaku lain berinisial H, yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kasus ini kami anggap cukup besar, dan saat ini kami sedang mendalami jaringan yang lebih luas",ucapnya.

Barang bukti berupa sabu telah dikirim ke Balai POM Mataram untuk uji laboratorium. Sementara itu, terduga pelaku S diketahui telah menjadi target lama kepolisian sebelum akhirnya berhasil diamankan."Proses penyidikan terhadapnya kini terus berjalan guna mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran narkotika ini", jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 12 dan 14 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(RL).