RAGAM LOMBOK - Kepolisian Resort, Lombok Timur, berhasil mengungkap kasus penelantaran anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sambelia. Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Amin melaporkan penemuan bayi laki-laki di pinggir jalan Dusun Padamekan, Desa Belanting, pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 Wita. Bayi tersebut ditemukan dalam sebuah tas warna abu-abu lengkap dengan perlengkapan bayi, diletakkan di dekat saluran irigasi sawah.

Kapolres Lotim, AKBP I Komang Sarjana, menuturkan, penemuan bayi berawal saat Musehan, warga setempat, sedang bekerja di sawah dan mendengar suara tangisan bayi. Setelah mencari sumber suara, ia menemukan tas mencurigakan dan segera menghubungi warga sekitar untuk memastikan isinya. Dengan bantuan petugas PLN yang melintas, bayi tersebut akhirnya dikeluarkan dan langsung dibawa ke Puskesmas Belanting oleh Sahni, istri pelapor, untuk diperiksa."Hasil pemeriksaan menyatakan bayi tersebut dalam kondisi sehat", terangnya, Kamis (17/7).

Lanjut dikatakannya, dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas kepolisian, identitas pelaku berhasil diungkap. Pelaku berinisial DW alias Dewi Wati, seorang perempuan berusia 24 tahun yang tinggal di Dusun Kecinan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. "Ia diketahui melahirkan bayi tersebut di Puskesmas Tanjung tanpa didampingi siapapun. Karena kecurigaan petugas, keluarganya diberi tahu, dan sang bibi, Rohani, datang menjemput Dewi dan bayinya", jelasnya Dharma.

Namun, pada Kamis pagi 10 Juli 2025, Dewi membawa bayinya menggunakan sepeda motor dan menempatkan sang bayi di dalam tas. Setelah sampai di Dusun Padamekan, ia meninggalkan bayi tersebut di pinggir jalan, lalu kembali ke Kabupaten Lombok Utara. Keesokan harinya, setelah penemuan bayi itu menjadi viral di media sosial, bibi pelaku mengenali tas yang digunakan dan segera melapor ke Polsek Sambalia.

Atas perbuatannya, Dewi dijerat dengan Tindak Pidana Penelantaran Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 B Jo Pasal 77 B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Barang bukti yang kami sita dalam kasus ini antara lain satu helai kain warna coklat, satu tas warna abu, dan perlengkapan bayi yang ditemukan bersama korban", jelasnya kembali.

Polres Lombok Timur menyatakan akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa para saksi, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama.(RL).