(Foto : Ada Suci Makbulloh Ketua KPU Lombok Timur)

RAGAM LOMBOK - Ada Suci Makbulloh, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur mengkonfirmasi, masih menunggu surat resmi dari DPRD setempat terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB). Proses PAW tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa calon pengganti adalah peraih suara terbanyak kedua di partai politik dan daerah pemilihan yang sama.

Hingga saat ini, KPU belum menerima surat resmi dari DPRD Lotim,  sebagai dasar untuk melanjutkan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap nama calon pengganti yang diusulkan. Meski demikian, KPU mengaku telah menerima tembusan surat dari pihak PBB, namun surat tersebut ditujukan kepada DPRD, bukan langsung kepada KPU.

"Posisi kami di KPU adalah menunggu. Setelah ada surat resmi dari DPRD kepada kami, barulah kami menjalankan tugas sesuai kewenangan kami untuk memverifikasi dan mengklarifikasi nama calon pengganti tersebut", jelasnya, Rabu (2/7).

Proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU nantinya mencakup pengecekan status keanggotaan partai dari calon yang diusulkan, apakah masih aktif sebagai kader partai, dan memastikan bahwa calon tersebut masih memenuhi syarat sebagai anggota DPRD, termasuk kondisi hidup dan administratif lainnya.

KPU menegaskan pentingnya alur administratif yang tepat dalam proses PAW, yaitu pengajuan dari partai politik kepada DPRD, kemudian DPRD bersurat secara resmi kepada KPU. Tanpa surat tersebut, KPU tidak dapat melangkah lebih jauh dalam tahapan PAW. Proses ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas dan legalitas dalam pergantian anggota legislatif daerah.(RL)