![]() |
(Foto : Pemusnahan barang bukti Narkotika yang di Pimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur) |
RAGAM LOMBOK - Sebanyak 88,51 gram sabu dimusnahkan aparat kepolisian dengan cara diblender, sebagai bentuk pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Barang haram tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap 16 tersangka selama bulan Juni hingga Juli 2025.
"Pemusnahan barang bukti sabu sebagai transparansi Polisi memberantas Narkoba", jelasnya Kapolres Lotim, AKBP I Komang Sarjana, Rabu (23/7).
Lanjutnya, dari belasan tersangka yang diamankan, sebagian diketahui sebagai pengedar dan sebagian lainnya merupakan pengguna. Saat ini, seluruh tersangka masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mendalami keterlibatan dan jaringan mereka.
Kemudian, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di sejumlah wilayah rawan peredaran, yakni Kecamatan Keruak, Aikmel, dan Kota Selong. Ketiga wilayah tersebut kerap menjadi perhatian aparat karena kerap muncul laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kata Sarjana, bahwa pihaknya masih mendalami apakah para pelaku ini merupakan bagian dari jaringan antar daerah atau hanya pemain lokal. "Penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk mengungkap sejauh mana peredaran narkoba ini menjangkau wilayah lainnya", tegasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk terus aktif melapor jika mengetahui adanya transaksi atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dia menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.(RL).