(Foto : Petugas tunjukan bukti sabu saat melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku)

RAGAM LOMBOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 28,05 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, di dua lokasi berbeda yaitu di depan Kantor Lurah Sandubaya dan di rumah milik salah satu pelaku di Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Lotim, melalui Kasat Narkoba IPTU Fedy Miharja menuturkan, aalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A, warga Kecamatan Sukamulia, dan Y, warga Kabupaten Cianjur. 

"Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan aktivitasnya kerap meresahkan masyarakat sekitar", jelasnya, Kamis (17/7).

Lanjutnya, penangkapan bermula dari pengintaian yang dilakukan oleh petugas. Saat penggerebekan di TKP pertama, petugas melihat salah satu terduga melemparkan bungkus rokok yang ternyata berisi satu bungkus klip shabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa tiga buah ponsel, satu dompet hitam, satu bungkus rokok Camel, dan satu lembar babble rap.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke TKP kedua yaitu rumah milik Y. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa alat hisap (bong), korek api gas, timbangan digital, dan satu bungkus klip kosong. Semua barang bukti diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika.

Menurut keterangan awal, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang berasal dari Mataram. Pelaku Y diketahui ikut terlibat setelah dihubungi oleh A untuk membantu menjual narkoba tersebut. Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Lombok Timur akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas.

"Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara",tutupnya.(RL).