RAGAM LOMBOK – Di tengah sorotan publik terhadap produk WBS yang belakangan viral di media sosial karena diduga mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, muncul kembali rekam jejak hukum yang melibatkan Owner WBS Nusantara Group, Ali Nusantara. Pria tersebut ternyata pernah terlibat dalam kasus peredaran kosmetik ilegal pada tahun 2024 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Manik Artha Adihatma, SH, membenarkan bahwa Ali Nusantara telah diputus bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran terkait distribusi produk kosmetik yang tidak sesuai standar. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan lima belas hari.
“Memang benar owner PT WBS itu diputus bersalah dalam kasus kosmetik,” tegas Manik Artha saat dikonfirmasi media ini pada Senin (4/8). Ia menambahkan bahwa proses hukum saat itu berlangsung lancar karena yang bersangkutan cukup kooperatif selama menjalani penyidikan dan persidangan.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang dibawa oleh pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa produk yang diedarkan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses hukum pun berjalan hingga akhirnya berujung pada putusan pengadilan.
Menariknya, Ali Nusantara yang juga diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berprofesi sebagai guru di Lombok Timur tetap menjalani proses hukum tanpa hambatan meski berstatus pegawai negeri. Hal ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media pada Senin (4/8), Ali Nusantara belum memberikan pernyataan resmi terkait isu yang sedang viral. "Saya upayakan bisa hari ini atau lusa, saya masih di BPOM Mataram," ujarnya singkat melalui pesan.(RL).