RAGAM LOMBOK – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial N, yang merupakan mantan oknum Kepala Wilayah (Kawil) Desa Bagik Payung Timur. Pelaku Inisial N ditangkap terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (23/8) malam.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.15 WITA di wilayah Dames, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Operasi dilakukan petugas dari Unit PPA Polres Lotim,, setelah sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke luar negeri dan bersembunyi di Malaysia.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, S.I.K., M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka sudah lama menjadi target utama kepolisian, mengingat kasus yang menjeratnya menyangkut perlindungan terhadap anak.

“Pelaku sudah lama menjadi target kami. Setelah mendapatkan kepastian mengenai keberadaannya di Lombok Timur, tim langsung bergerak cepat melakukan upaya paksa penangkapan,” ungkapnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerja sama dan koordinasi intensif antarunit di kepolisian. Selain itu, pihaknya juga menerima sejumlah informasi dari masyarakat yang membantu mempersempit ruang gerak tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, tersangka langsung digiring ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, guna memberikan efek jera dan memastikan perlindungan terhadap anak di wilayah Lombok Timur.

Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(RL).