RAGAM LOMBOK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Timur terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Sekretaris Dinas Dukcapil Lombok Timur, Arfany M Masany, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi ODGJ.

"Pelayanan perekaman KTP elektronik bagi ODGJ ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan akses yang sama kepada seluruh warga negara dalam mendapatkan identitas kependudukan," ujar Arfany.

Dalam kegiatan ini, Dukcapil Lombok Timur telah berhasil merekam dan menerbitkan 45 KTP elektronik serta 41 Kartu Keluarga (KK) untuk ODGJ. Proses perekaman ini dilakukan dengan menggandeng pemerintah desa setempat.

"Kami bersinergi dengan pihak desa untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan ODGJ yang belum memiliki KTP elektronik. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti dengan melakukan pelayanan perekaman," jelasnya.

Arfany menambahkan, perekaman KTP dan pembuatan KK ini bertujuan untuk memudahkan ODGJ dalam mengakses layanan kesehatan. "Dengan memiliki KTP dan KK, mereka tidak akan kesulitan saat berobat karena petugas akan meminta dokumen kependudukan," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Lombok Timur untuk segera melaporkan kepada dinas atau Unit Pelayanan Terpadu (UPT) terdekat jika mengetahui ada ODGJ yang belum memiliki KTP elektronik. "Kami siap menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan pelayanan secepatnya," pungkas Arfany.(RL).