RAGAM LOMBOK - Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasito, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Lombok Timur.
Dalam keterangannya, Wasito menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan terus berjalan intensif, meskipun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Wasito menjelaskan bahwa belum ditetapkannya tersangka bukan berarti penanganan kasus ini terhenti.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengungkap kejahatan korupsi, khususnya yang melibatkan "kerah putih" atau white-collar crime. Proses hukum acara menjadi prioritas utama demi memastikan keadilan dan keseimbangan bagi semua pihak yang terlibat.
"Mengungkap kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku berkerah putih memang membutuhkan kehati-hatian ekstra. Kita mendahulukan proses hukum acara untuk memberikan kesempatan dan keseimbangan dalam proses tersebut," terangnya Kamis (11/9).
Hingga saat ini, penyidikan telah mengumpulkan sejumlah besar bukti dan keterangan. Lebih dari 40 saksi telah dimintai keterangan, dan dua ahli telah dihadirkan untuk memberikan pandangan profesional. Kedua ahli tersebut meliputi ahli teknologi informasi (IT) dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang keterangannya sangat vital dalam menganalisis aspek teknis dan prosedural pengadaan.
Tahap krusial selanjutnya dalam penyidikan adalah menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara. Audit ini dilakukan oleh auditor independen dari kantor akuntan publik yang ditunjuk, untuk memastikan objektivitas dan akurasi dalam menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini.
"Hasil audit tersebut akan menjadi dasar kuat untuk langkah hukum selanjutnya",jelasnya.
Oleh karena itu, Hendro mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memberikan dukungan dan mengawasi proses penegakan hukum kasus Chromebook pada Dinas Pendidikan Lombok Timur ini.
Partisipasi publik diharapkan dapat membantu memastikan bahwa kasus ini memiliki kepastian hukum dan tuntas secara transparan demi keadilan.(RL).