RAGAM LOMBOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelayu Selatan, Kecamatan Selong. Di sebuah rumah yang berlokasi di Kokok Lauk 2.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yaitu AM, seorang mahasiswa yang beralamat di Peresak Barat, Desa Kelayu Selatan, dan MSF, seorang sopir yang juga beralamat di tempat yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Penggerebekan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Lombok Timur menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.

"Lokasi pelaku sudah lama kita intai sebelum melakukan penangkapan", jelas 

Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, Rabu 17/9).

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 16 poket yang diduga berisi narkotika jenis shabu dari saku celana AM. 

Selain itu, di ruang tamu, petugas juga menemukan alat hisap lengkap, korek api, dan gunting. Di dalam kamar tidur, ditemukan satu bungkus klip kosong, dua buah handphone Android, satu handphone kecil, dan uang tunai sebesar Rp 466.000.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AM diduga berperan sebagai pengedar narkotika di sekitar wilayah Kelayu. Ia mendapatkan pasokan shabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Total berat bruto shabu yang berhasil diamankan adalah 5,80 gram.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Lombok Timur.(RL).