RAGAM LOMBOK - Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial RS, warga Dusun Loang Gali, Desa Dasan Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, ditangkap tim opsnal pada Sabtu (25/10) malam. 

Pelaku ditangkap di jalan jurusan Jurit - Lendang nangka seusai nongkrong bersama teman - temannya.

Saat penggeledahan, pelaku sempat mengelak bahwa Dia tidak membawa barang haram tersebut. Namun petugas tak percaya begitu saja, sebab di kantong motor petugas akhirnya menemukan bungkusan kecil yang berisikan sabu.

"Sabu kita temukan di kantong kiri motor", jelasnya Iptu Fedy Miharja, Kasat Narkoba Polres Lotim.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Tidak berhenti di situ, pada keesokan harinya sekitar pukul 10.30 WITA, tim melanjutkan penggeledahan di rumah RS yang beralamat di Dusun Ramban Biak, Desa Lenek. 

"Di dalam kamar tidur tersangka, ditemukan sebuah tas warna hitam berisi alat hisap sabu", terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RS diketahui berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Lenek. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang berdomisili di kecamatan yang sama. Petugas kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama tersebut.

Atas perbuatannya, RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Fedy, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Lotim.

"Pelaku dijerat pasal 12 ayat 1 dan 14 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara", tutupnya. (RL).