RAGAM LOMBOK - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, berhasil mengamankan dua orang pria asal Kota Mataram yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/10) malam sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Gang Dusun Bagek Anjar RT 4, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AA dan MST, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Perbakasah Seganteng Subagan, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Keduanya diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu, satu plastik klip kecil kosong, satu korek api gas, dua unit handphone android, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor, serta uang tunai Rp372.000. Barang-barang tersebut disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat tentang dua orang yang diduga membawa sabu menggunakan sepeda motor. Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Rizal Hidayat kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, AA diketahui sebagai pengedar di wilayah Cakranegara yang mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang belum dikenal dan berdomisili di Kecamatan Wanasaba. Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(RL).