RAGAM LOMBOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 20.00 Wita. Terduga pelaku berinisial SA, seorang buruh asal Gubuk Tengak, Kelurahan Kelayu Utara.
Saat dilakukan penangkapan, penggeledahan badan terhadap SA tidak menemukan barang bukti. Namun, di sekitar lokasi tempat pelaku diamankan ditemukan sebuah dompet cokelat berisi dua plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu, satu poket sabu, uang tunai Rp800 ribu, dan satu unit ponsel android.
"Seluruh barang bukti tersebut langsung kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut", jelasnya Iptu Fedy Miharja Kasat Narkoba Polres Lotim.
Tidak berhenti di lokasi kejadian, tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah SA. Di ruang tengah, petugas menemukan satu alat hisap sabu lengkap. Sementara di kamar tidur, ditemukan timbangan digital, enam bungkus plastik klip kosong, satu sekop plastik, serta satu unit ponsel kecil.
"Barang-barang ini diduga kuat digunakan untuk aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika", tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, SA diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kelayu dan memperoleh pasokan barang dari seseorang berinisial AR yang berdomisili di Kecamatan Aikmel.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(RL)
