RAGAM LOMBOK - Tim buser Satreskrim Polres Lombok Timur bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Sakra Barat berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian jenis domino di Desa Embung Tiang, Kecamatan Sakra Barat, pada Jumat malam. Penggerebekan tersebut berlangsung tanpa perlawanan dan menghasilkan penangkapan beberapa orang pelaku di tempat kejadian.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang sedang asyik bermain judi. Mereka masing-masing berinisial DH (35), SH (37), SA (49), SE, dan JU (49). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rumah milik SH digunakan sebagai lokasi berlangsungnya kegiatan perjudian domino tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian yang merusak keamanan dan ketertiban,” tegasnya, Sabtu (1/11)
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah karpet, delapan set kartu remi, satu balon, serta uang tunai sebesar Rp6.642.000 yang diduga hasil dari kegiatan perjudian tersebut. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, kelima pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui kegiatan serupa di lingkungannya.(RL).
