RAGAM LOMBOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui pelaksanaan Operasi Antik 2025, polisi berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di sejumlah wilayah Lombok Timur.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 25,27 gram dan ganja seberat 64,1 gram. Selain itu, sebanyak 11 orang terduga pelaku turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lombok Timur.
Waka Polres Lombok Timur, Kompol Sidik Priya M, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di beberapa kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Lombok Timur. Lokasi penangkapan meliputi Kecamatan Keruak, Sakra Barat, Terara, dan Suralaga.
Menurutnya, seluruh perkara yang berhasil diungkap telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, pihak kepolisian tetap membuka peluang penerapan keadilan restoratif terhadap beberapa kasus tertentu, dengan tetap berpedoman pada aturan dan hasil pendalaman penyidik.
Kompol Sidik menegaskan bahwa penyelidikan terhadap jaringan narkotika masih terus dikembangkan. Seluruh barang bukti yang diamankan telah dimusnahkan sesuai prosedur dan petunjuk dari Kejaksaan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta mendukung upaya kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Lombok Timur.
