RAGAM LOMBOK - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, terus memperkuat pengawasan terhadap pembayaran retribusi daerah dari Tenaga Kerja Asing (TKA), mengingat kontribusi sektor ini berpengaruh langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumardan Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertransmigrasi menerangkan, hingga saat ini, Pemda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerima pembayaran retribusi dari tiga TKA yang bekerja di dua perusahaan berbeda. Dua di antaranya berasal dari PT Ekas Sub Resort, sementara satu orang lainnya bekerja di Ekas Satu Hati PT.
"Data tersebut menjadi dasar evaluasi sekaligus indikator pencapaian target penerimaan tahun berjalan", terangnya Selasa (2/12).
Berdasarkan laporan resmi, total retribusi yang sudah disetor ke Bapenda mencapai Rp59.220.000. Jumlah ini merupakan bagian dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp75.000.000.
"Dengan ini capaian realisasi saat ini sudah mendekati 80 persen dari target yang harus dipenuhi",tambahnya.
Pemda, menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat untuk memastikan tidak ada potensi kebocoran pendapatan. Perusahaan yang mempekerjakan TKA juga diimbau untuk proaktif melaporkan keberadaan pekerjanya dan segera memenuhi kewajiban retribusi tanpa menunggu teguran.
Dengan capaian sementara yang cukup signifikan, Pemda optimistis target retribusi TKA tahun ini dapat tercapai bahkan berpotensi terlampaui. Upaya pengawasan dan koordinasi lintas instansi akan terus ditingkatkan demi optimalisasi PAD sebagai sumber pendukung pembangunan daerah.(RL).
