RAGAM LOMBOK - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di Kabupaten Lombok Timur menghadapi sejumlah kendala. Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat belum menerima bantuan yang disalurkan melalui Kantor Pos, bahkan sebagian di antaranya dinyatakan gagal bayar.

Kepala Kantor Pos cabang Selong, Lombok Timur, Tahkik Saifullah, menyampaikan bahwa total data penerima bantuan sosial tahun 2025 di Lombok Timur mencapai 135.352 KPM. Namun hingga saat ini, penyaluran baru berhasil dilakukan kepada 106.951 KPM. Sementara sisanya, sekitar 28.401 KPM, belum menerima dana maupun data pencairan dari pusat.

“Data KPM ini merupakan data yang telah diterbitkan instruksi pembayarannya dari pemerintah pusat,” ujar Tahkik saat ditemui, Rabu (24/12). 

Ia menambahkan, dari jumlah bantuan yang sudah tersalurkan, terdapat sekitar 8.677 KPM yang dinyatakan gagal bayar.

Menurutnya, kegagalan penyaluran disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah ketidaksesuaian status pekerjaan penerima. Ditemukan sejumlah KPM yang ternyata berstatus sebagai anggota DPRD, tenaga honorer, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang secara aturan tidak berhak menerima bantuan sosial.

Selain itu, terdapat pula penerima yang telah meninggal dunia, khususnya mereka yang merupakan penerima tunggal dalam satu keluarga. Bantuan juga otomatis dibatalkan bagi KPM yang terdeteksi menerima bantuan ganda, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, maupun BLT Desa.

Masalah lainnya adalah keberadaan KPM yang tidak jelas atau “misterius”. Banyak penerima yang tidak dikenal oleh pemerintah desa setempat, baik karena alamat tidak sesuai maupun karena yang bersangkutan telah lama merantau ke luar daerah tanpa melakukan pembaruan data. Bahkan, tercatat ada KPM yang secara sukarela menolak bantuan karena merasa kondisi ekonominya sudah mencukupi.

Tahkik menegaskan bahwa pencairan BLTS memiliki batas waktu yang ketat sesuai instruksi pusat, yakni hingga 19 Desember 2025. Setelah melewati batas tersebut, dana yang belum tersalurkan wajib dikembalikan ke pemerintah pusat. “Jika kami membayar melewati tenggat waktu, Kantor Pos bisa dikenakan sanksi denda,” tegasnya.

Meski demikian, pihak Pos tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal. Petugas siap mendatangi langsung rumah KPM yang sakit parah agar bantuan tetap bisa diterima. Sementara bagi penerima yang berada di luar daerah, pencairan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan syarat membawa surat keterangan wali dari pemerintah desa.

“Kami berkomitmen agar hak masyarakat tetap tersalurkan, selama masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Tahkik.(RL).