RAGAM LOMBOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Senin (12/1). 

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat terduga pelaku dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 44,33 gram.

Iptu Fedy Miharja, Kasat Narkoba Polres Lotim menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Dayan Masjid II, Kelurahan Majidi. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Di TKP pertama, rumah terduga M di Dayan Masjid II, polisi menangkap M dan MR. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan berat bruto 11,20 gram beserta alat hisap, ponsel, dan uang tunai.

Kemudian dilakukannya pengembangan, kasus berlanjut ke TKP kedua di warung angkringan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan WRS dan LAS dengan barang bukti sabu seberat bruto 33,13 gram, timbangan digital, serta uang tunai ratusan ribu rupiah.

Polisi mengungkap WRS diduga menjadi pemasok sabu kepada M untuk diedarkan kembali di wilayah Selong. 

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(RL).