RAGAM LOMBOK - Pemerintah pusat resmi menyetujui pendirian Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur. Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, bersamaan dengan peresmian 17 kantor imigrasi lainnya. Kegiatan ini berlangsung pada puncak peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Tangerang, Banten, Senin (26/1).
Penandatanganan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang diwakili Sekretaris Daerah, Muhammad Juaini Taofik. Ia menyampaikan bahwa hadirnya kantor imigrasi di Lombok Timur menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan keimigrasian yang selama ini harus diakses ke luar daerah.
Menurut Sekda, keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II ini mengakhiri penantian panjang pemerintah daerah dan masyarakat setelah lebih dari satu dekade hanya memiliki Unit Layanan Paspor.
Ia menuturkan, Bupati Lombok Timur menyambut bahagia kepastian pembangunan tersebut karena sangat membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen perjalanan ke luar negeri.
Selain mempermudah layanan administrasi, kantor imigrasi ini juga diharapkan mampu menunjang sektor pariwisata daerah. Selama ini, wisatawan asing yang berada di Lombok Timur harus ke Mataram untuk mengurus perpanjangan izin tinggal maupun keperluan keimigrasian lainnya.
"Dengan adanya kantor di Selong, pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien", paparnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur nantinya akan melayani berbagai kebutuhan keimigrasian, seperti pembuatan paspor, pengurusan visa, serta perpanjangan izin tinggal.
Pemerintah daerah optimistis keberadaan kantor ini akan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik dan perkembangan ekonomi daerah.
