RAGAM LOMBOK - Kepala Dinas Kesehatan, Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi,  menegaskan bahwa pengaturan menu dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah diatur oleh ahli gizi yang ditunjuk secara resmi. Hal tersebut disampaikan merespons penjelasan Wakil Bupati terkait pelaksanaan program SPPG, di mana setiap satuan telah memiliki tenaga ahli gizi yang bertanggung jawab menyusun menu sesuai ketentuan.

Dijelaskan, seluruh pengaturan menu yang disajikan dalam program tersebut disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat. 

"Penyesuaian dilakukan berdasarkan kelompok sasaran, baik anak usia sekolah, balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui", ucapnya Selasa (27/1).

Menurutnya, setiap kelompok memiliki kebutuhan gizi yang berbeda sehingga menu tidak bisa disamaratakan.

Terkait anggaran, lanjutnya disebutkan bahwa terdapat dua kategori pembiayaan, yakni sebesar Rp8.000 dan Rp10.000 per porsi. Perbedaan nilai tersebut berpengaruh pada komposisi dan porsi menu yang disajikan, namun tetap mengacu pada standar gizi yang telah ditetapkan oleh ahli gizi di masing-masing SPPG.

Aries juga menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi melalui puskesmas. Koordinasi tersebut mencakup proses penyusunan menu, pengolahan bahan makanan, hingga penyajian agar sesuai dengan standar kesehatan dan kebutuhan penerima manfaat.

Selain itu, Dinkes telah menyurati bagian terkait untuk memperkuat koordinasi dengan tenaga gizi yang ada di setiap wilayah. Meski demikian, ditegaskan bahwa secara teknis pengelolaan menu tetap menjadi kewenangan ahli gizi yang ditugaskan oleh Badan Gizi Nasional, sementara Dinas Kesehatan berperan dalam koordinasi dan pengawasan.(RL).