RAGAM LOMBOK – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur bersama Kasi Pendidikan Pondok Pesantren (Pontren) melakukan kunjungan ke salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Sukamulia, Jumat (30/1). Kunjungan ini dilakukan menyusul mencuatnya pemberitaan di media sosial terkait dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum tuan guru di pondok pesantren tersebut.

Kepala Kemenag Lombok Timur, H. Shulhi, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi awal terhadap informasi yang beredar di masyarakat. Menurutnya, pihak Kemenag perlu memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kunjungan ini untuk klarifikasi, memastikan apakah informasi yang beredar itu benar atau tidak,” ujarnya.

Namun dalam kunjungan tersebut, rombongan Kemenag tidak dapat bertemu langsung dengan pimpinan pondok pesantren. Pihak pondok menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada di luar. Meski demikian, Kemenag tetap melakukan pemantauan dan akan melanjutkan klarifikasi setelah proses penanganan oleh pihak berwenang berjalan.

“Jika nantinya pimpinan pondok dipanggil oleh kepolisian, maka kemungkinan besar kasus ini memang benar adanya,” jelasnya.

Selain melakukan klarifikasi, Kemenag juga meninjau langsung kondisi lingkungan pondok pesantren. Dari hasil pantauan, secara administratif dan kelembagaan Ponpes Nurul Iman dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan dasar, seperti memiliki masjid, asrama, pengasuh, serta struktur kepengurusan yang berjalan.

Namun demikian, ditemukan sejumlah catatan penting terkait kelayakan sarana prasarana. Kondisi asrama dan ruang tidur santri dinilai masih sangat sederhana dan belum memenuhi standar kenyamanan serta kesehatan. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat kelayakan hunian merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Selain itu, jarak antara asrama santri putra dan santri putri, serta lokasi tempat tinggal pengasuh, dinilai terlalu berdekatan dan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai regulasi, harus ada jarak yang jelas antara asrama santri putra, santri putri, dan tempat tinggal pengasuh. Ini akan menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Kemenag Lombok Timur berharap temuan ini menjadi bahan evaluasi tidak hanya bagi Ponpes Nurul Iman, tetapi juga bagi seluruh pondok pesantren agar lebih memperhatikan standar penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan santri.(RL).