RAGAM LOMBOK - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial AKA (25), warga Kabupaten Lombok Timur, atas dugaan pencurian di Masjid Darul Fakhur, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 19 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WITA.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengurus masjid terkait aksi pencurian yang terjadi pada 16 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga diketahui masuk ke area masjid dan mengambil sejumlah barang inventaris.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra. menjelaskan, pelaku beraksi pada waktu subuh sekitar pukul 05.00 WITA. Dari dalam masjid, terduga mengambil dua unit kipas angin serta satu kursi lipat.

“Pelaku masuk ke masjid dan mengambil beberapa barang inventaris yang kemudian dibawa kabur,” ujar AKP I Made Dharma kepada wartawan.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curian. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa aksi tersebut tidak hanya dilakukan di satu lokasi.

“Pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa masjid lain di sekitar lokasi, termasuk mengambil kipas angin, speaker, serta satu unit sepeda di kawasan perumahan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AKA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengurus tempat ibadah, untuk meningkatkan pengawasan dan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.