RAGAM LOMBOK - Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Abdul Rachman mengkonfirmasi, seluruh pengguna jalan wajib mematuhi aturan berlalu lintas, meski daerah tersebut termasuk Wilayah pinggiran.
"Yang tidak wajib itu, seperti jalan perumahan, alun - alun dan sejumlah areal privacy lainnya", jelasnya, Rabu (28/1).
Lebih lanjut diterangkan, selama suatu ruas berstatus jalan umum, maka Undang-Undang Lalu Lintas tetap berlaku sepenuhnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi keselamatan dan pengendalian lalu lintas agar aktivitas masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian menerapkan prinsip prioritas berdasarkan hasil analisis kondisi lapangan. Penentuan lokasi pengawasan maupun penindakan dilakukan secara dinamis, menyesuaikan dengan tingkat kerawanan dan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Lokasi dengan tingkat permasalahan tinggi akan menjadi fokus utama penanganan", ujarnya.
Selain pengawasan, upaya edukasi juga terus dilakukan, terutama melalui kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Meski tanpa adanya operasi keselamatan, Satlantas secara rutin memberikan edukasi kepada pelajar melalui unit terkait.
"Edukasi sejak usia dini dinilai penting untuk menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak awal", tambahnya.
Tidak hanya menyasar pelajar, peran orang tua juga menjadi perhatian penting. Orang tua dinilai memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak di jalan raya. Selain menjadi panutan, orang tua diharapkan mampu memberikan contoh yang baik dalam berlalu lintas.
Rachman, menegaskan bahwa edukasi ini bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan, karena dampaknya bukan hanya dirasakan korban, tetapi juga keluarga.(RL).
