RAGAM LOMBOK - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin, (19/1), sekitar pukul 02.45 WITA. Penangkapan dilakukan di wilayah Nibas, Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Iptu Fedy Miharja Kasat Narkoba Polres Lotim, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setiba di lokasi, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tempat tinggal terduga pelaku berinisial GGR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,60 gram.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna memastikan kandungan narkotika tersebut.
Saat ini, status terduga masih dalam tahap penangkapan selama 3x24 jam dan dapat diperpanjang selama 3x24 jam berikutnya. Penyidik masih melakukan pendalaman serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(RL).
