RAGAM LOMBOK || Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode September 2025 hingga Januari 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Lombok Timur, Rabu sore (11/2).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, dan dihadiri jajaran Forkopimda, di antaranya Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Ketua Pengadilan Negeri Selong, Kepala Lapas Kelas IIB Selong, serta perwakilan Dinas Kesehatan.

Dalam kegiatan itu, Kejari Lombok Timur turut mengundang siswa-siswi beserta guru pendamping dari SMAN 1 Selong sebagai bagian dari edukasi bahaya narkotika bagi generasi muda. “Kami mengundang siswa-siswi SMAN 1 Selong sebagai bentuk upaya edukasi kepada generasi muda agar mereka memahami bahaya nyata narkotika sejak dini,” ujar Kajari dalam sambutannya.

Sebanyak 75 perkara dieksekusi pada kegiatan tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, yakni ganja seberat 1.048,25 gram dan sabu seberat 163,354 gram, serta sejumlah alat hisap (bong), korek api gas, dan perlengkapan lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 14 perkara berupa pakaian, celana, dan sarung, serta perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak tiga perkara berupa kayu dan kabel.

Kajari menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Sebagai eksekutor putusan pengadilan, jaksa berkewajiban menyelesaikan perkara hingga tuntas, termasuk memusnahkan barang rampasan guna mencegah penumpukan maupun penyalahgunaan. Kegiatan tersebut disaksikan seluruh pegawai Kejari Lombok Timur dan para tamu undangan.(RL).