RAGAM LOMBOK - Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Juaini Taofik, menyampaikan respons resmi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terhadap tiga aspirasi utama yang disuarakan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur. Tanggapan tersebut disampaikan menyusul rencana hearing lanjutan antara FKKD dan pemerintah daerah setelah pertemuan sebelumnya pada Jumat (30/1) belum membuahkan kesepakatan.
Sebelumnya, Ketua FKKD Lombok Timur, Khairul Ikhsan, menyampaikan sejumlah tuntutan yang mencakup penyamaan pemahaman terkait jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), kepastian pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap), serta usulan pemberian tunjangan bagi kepala desa yang telah memasuki masa purna tugas.
Menanggapi persoalan kesejahteraan kepala desa, Sekda Juaini Taofik menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menjamin hak-hak kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah yang akan ditempuh yakni melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme pembayaran Siltap.
Menurutnya, revisi tersebut dimaksudkan agar sistem pembayaran Siltap dapat lebih adaptif, khususnya bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya di tengah periode berjalan.
"Dengan pengaturan baru, pembayaran diharapkan lebih adil dan proporsional", ucapnya, Senin (2/2).
Sementara terkait pelaksanaan Pilkades, Kak Ofik yang dipanggil akrab, menjelaskan bahwa dari sisi anggaran, Pemkab Lombok Timur pada prinsipnya telah siap. Namun demikian, pelaksanaan Pilkades masih menunggu kepastian regulasi turunan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, guna menghindari tumpang tindih aturan.
Adapun usulan pemberian tunjangan bagi kepala desa purna tugas, Sekda menyatakan bahwa aspirasi tersebut telah dicatat dan sedang dikaji lebih lanjut. Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap dialog lanjutan antara Pemkab dan FKKD dapat menghasilkan solusi yang konstruktif, sehingga stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.(RL).
