RAGAM LOMBOK || Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur, H. Shulhi, menegaskan bahwa persoalan hukum yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren murni merupakan perbuatan oknum. Ia memastikan bahwa oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Dijelaskannya, dengan status tersangka itu, oknum yang bersangkutan akan menjalani proses hukum serta menerima konsekuensi lain, termasuk sanksi sosial dan administratif. Secara administratif, oknum tersebut tidak lagi dapat dilibatkan dalam aktivitas kelembagaan karena telah kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik.
Ia menambahkan, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan, di mana satu yayasan dapat mengelola beberapa pesantren sekaligus.
"Akan tidak tepat apabila kesalahan individu kemudian berdampak pada lembaga lain yang berada dalam naungan yayasan yang sama", jelasnya Kamis (26/2).
Dalam kesempatan tersebut, Shulhi juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas langkah cepat dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai penanganan yang tegas dan transparan penting untuk menjaga marwah pendidikan keagamaan serta memberikan efek jera.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada pondok pesantren, H. Shulhi menyatakan Kementerian Agama masih akan melakukan kajian menyeluruh.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran kebijakan atau kesalahan administratif di tingkat lembaga, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil evaluasi.(RL).
