RAGAM LOMBOK || Kejaksaan Negeri Lombok Timur, angkat bicara terkait pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Ekas, Lombok Timur. Proyek tersebut merupakan pembangunan strategis yang berada dalam pendampingan Tim Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Kejaksaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Dalam keterangannya kepada awak media, pihak pelaksana menjelaskan bahwa setiap perkembangan pembangunan KNMP wajib dilaporkan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi NTB sebelum diteruskan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk akuntabilitas proyek strategis nasional.
Terkait pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Ekas telah selesai secara fisik pada Desember 2025.
"Saat ini proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan selama enam bulan hingga Juni 2026", jelasnya, Ugik Ramantyo Kasi Intel Kejari Lotim, Sabtu (28/2).
Selama masa pemeliharaan berlangsung, seluruh kekurangan dan temuan teknis yang ada masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Pihak penyedia diwajibkan melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak hingga masa pemeliharaan berakhir.
Dengan penjelasan tersebut, pihak Kejaksaan berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait kondisi dan status pembangunan KNMP di Ekas.
"Proses pengawasan dan perbaikan dipastikan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku", jelasnya.(RL).
