RAGAM LOMBOK || Bupati Lombok Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Selasa (24/2). Dalam kunjungan tersebut, Bupati menerima paspor yang diterbitkan langsung oleh kantor imigrasi setempat sebagai paspor pertama hasil pelayanan di kantor baru tersebut.

Bupati menyampaikan apresiasinya atas beroperasinya Kantor Imigrasi Lombok Timur yang dinilai sangat membantu masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehadiran kantor imigrasi di daerah merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi warga.

Menurut Bupati, selama ini masyarakat Lombok Timur harus menempuh jarak cukup jauh untuk mengurus dokumen keimigrasian. Dengan beroperasinya kantor ini, diharapkan kebutuhan masyarakat terkait paspor, izin tinggal, serta layanan keimigrasian lainnya dapat terlayani secara optimal tanpa harus keluar daerah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Iqbal Rifai, mengatakan penyerahan paspor pertama tersebut merupakan bentuk simbolis dimulainya pelayanan penuh kepada masyarakat. Ia menegaskan jajarannya siap memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan sesuai standar yang berlaku.

Selain melayani permohonan paspor bagi warga negara Indonesia, Kantor Imigrasi Lombok Timur juga menyediakan layanan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing. Di samping itu, dibentuk pula tim pengawasan WNA yang bertugas di wilayah Lombok Timur dan Lombok Utara guna memastikan pengawasan keimigrasian berjalan tertib dan sesuai aturan.