RAGAM LOMBOK || Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur mencatat sebanyak dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia sepanjang bulan ini. Kedua PMI tersebut masing-masing berasal dari Desa Tebaban dan Desa Denggen, Kecamatan Selong.

Kepala Bidang Perluasan Penempatan dan Kesepakatan Kerja Disnakertrans Lombok Timur, Sumardan, menjelaskan bahwa kedua PMI tersebut dipulangkan dari Malaysia karena mengalami permasalahan hukum selama bekerja di negara tujuan. Proses pemulangan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani penahanan sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia.

Menurut Sumardan, kasus deportasi tersebut bukan semata-mata karena keberangkatan ilegal. Ia menyebut, awalnya PMI berangkat secara resmi melalui jalur prosedural, namun kemudian berpindah agen penyalur tanpa melalui mekanisme yang sah sehingga status keimigrasian dan ketenagakerjaannya menjadi bermasalah di negara tujuan.

“Biasanya, kalau sudah bermasalah di sana, ditangkap terlebih dahulu, diproses hukum, baru kemudian dipulangkan. Ini yang sering terjadi karena pindah agen di luar prosedur, sehingga statusnya menjadi tidak jelas,” ujarnya Rabu (25/2).

Disnakertrans Lombok Timur mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan tidak tergiur tawaran agen ilegal. Pemerintah daerah juga mengingatkan calon PMI untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait agar terhindar dari persoalan hukum dan deportasi di negara tujuan.(RL).