RAGAM LOMBOK || Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Lombok Timur berhasil diringkus aparat kepolisian. Pelaku berinisial B(38), warga Kampung Seruni, Selong, ditangkap Tim Opsnal Polres Lotim pada Jumat malam (13/2). Penangkapan dilakukan oleh petugas, saat pelaku melintas di wilayah Kelayu.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi lebih dulu mengepung lokasi sehingga ruang gerak pelaku terbatas dan tidak sempat melarikan diri saat hendak diamankan oleh petugas di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, salah satu aksi pencurian dilakukan pelaku di wilayah Kecamatan Pringgabaya pada Sabtu (31/1). Saat itu, pelaku mencuri sepeda motor milik warga yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Berbekal laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti. Polisi juga mendalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah TKP lain di wilayah Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kini mendekam di sel Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.