RAGAM LOMBOK || Isu pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen terhadap guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. 

Polemik mencuat setelah beredarnya slip gaji yang menunjukkan honor Rp650.000 dengan potongan zakat Rp16.250.

Sejumlah tenaga honorer dan PPPK paruh waktu mengaku mengalami pemotongan serupa. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai dasar hukum serta pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemotongan zakat, sekaligus menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik dengan penghasilan terbatas.

Mengacu pada pedoman BAZNAS RI, zakat penghasilan memiliki sejumlah syarat, di antaranya beragama Islam, baligh dan berakal, memiliki kepemilikan penuh atas harta, bebas dari utang, serta penghasilan mencapai nishab setara 85 gram emas murni yang dimiliki selama satu tahun. 

Dengan ketentuan tersebut, penghasilan Rp650.000 per bulan dinilai berada jauh di bawah batas nishab.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Kamli, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan pemotongan zakat terhadap PPPK paruh waktu, baik secara lisan maupun tertulis. "BAZNAS  tidak pernah mengeluarkan surat edaran atau dokumen terkait kebijakan tersebut", tegasnya Selasa (10/2).

BAZNAS Lombok Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan meminta publik melakukan konfirmasi melalui kanal resmi apabila menemukan kasus serupa. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya menjaga pengelolaan zakat secara transparan, profesional, serta sesuai ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.