RAGAM LOMBOK || Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur, Hambali, mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih belum diterbitkan. Kondisi tersebut berpotensi menggeser waktu pelaksanaan Pilkades ke tahun 2027.

Hambali menjelaskan, apabila regulasi Pilkades terbit pada pertengahan tahun 2026, maka tahapan Pilkades baru dapat dimulai dan pelaksanaannya kemungkinan dilakukan pada tahun 2027. Begitu pula jika regulasi baru keluar pada akhir 2026, maka seluruh tahapan Pilkades tetap akan dimulai pada 2027.

Selain itu, dalam rencana pelaksanaan Pilkades mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga direncanakan akan dilibatkan. 

"KPU akan berperan dalam penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkades di masing-masing desa nantinya", paparnya Jum'at (6/2).

Ia juga memaparkan, pada tahun 2026 terdapat 115 desa di Lombok Timur, yang akan berakhir masa jabatan kepala desanya. Jumlah tersebut akan bertambah menjadi total 157 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun 2027.

Dengan jumlah desa yang cukup besar, Hambali memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades akan cukup tinggi. 

"Anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai lebih dari puluhan miliar rupiah", tutupnya (RL).