RAGAM LOMBOK || Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur melayangkan protes keras terhadap pernyataan Bupati yang menyebut penentuan desil penerima sembako Ramadan merupakan usulan dari pihak desa.
Ketua FKKD Lombok Timur Hairul Ihsan menyatakan bahwa pemerintah desa sama sekali tidak pernah melakukan pendataan mandiri untuk menentukan kategori desil tersebut secara sepihak.
"Kami hanya menerima daftar By Name By Address (BNBA) dari Dinas Sosial berdasarkan kuota bantuan yang sudah ditetapkan pusat," jelasnya.Jumat (13/03).
Pihaknya menegaskan bahwa penentuan status ekonomi masyarakat melalui desil sepenuhnya merupakan produk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tanpa adanya intervensi desa.
"Kami hanya memverifikasi jika ada warga yang meninggal dunia, tidak ada ahli waris, atau tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Hairul merasa kecewa karena akurasi data desil tersebut dinilai sangat rendah dan tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat miskin di tingkat bawah saat ini.
"Warga yang semestinya masuk desil satu atau dua justru berada di posisi lebih tinggi sehingga mereka tidak terdaftar sebagai penerima manfaat," katanya.
Kesalahan informasi yang disampaikan Bupati diduga kuat bersumber dari laporan keliru Dinas Sosial yang memicu potensi benturan antara masyarakat dengan perangkat desa setempat.
"Dinas Sosial seolah ingin cuci tangan dan berlindung di balik desa agar kami yang disalahkan oleh warga," cetusnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini kewenangan untuk mengubah status penerima bantuan hanya dimiliki oleh Pendamping PKH melalui proses graduasi yang sangat ketat secara sistem.
"Paling tidak daerah memiliki kewenangan melakukan perubahan sesuai kondisi riil masyarakat melalui pemerintah desa agar bantuan tepat sasaran," harapnya.
Persoalan ini dianggap genting karena ketidaksesuaian data dapat memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas kepemimpinan kepala desa di wilayah masing-masing secara luas.
"Jangan sampai desa terus menjadi kambing hitam atas kebijakan data yang sebenarnya menjadi tanggung jawab leading sektor terkait," tegasnya.
FKKD berencana melakukan pengawalan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Bupati setelah hari raya Idulfitri untuk mengklarifikasi karut-marut data tersebut secara tuntas.
"Kami ingin Bupati tahu persis kondisi lapangan agar tidak ada lagi informasi menyesatkan yang merugikan posisi pemerintah desa," pungkasnya.
