RAGAM LOMBOK || Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur melayangkan protes keras terhadap pernyataan Bupati yang menyebut penentuan desil penerima sembako Ramadan merupakan usulan dari pihak desa.

​Ketua FKKD Lombok Timur Hairul Ihsan menyatakan bahwa pemerintah desa sama sekali tidak pernah melakukan pendataan mandiri untuk menentukan kategori desil tersebut secara sepihak.

​"Kami hanya menerima daftar By Name By Address (BNBA) dari Dinas Sosial berdasarkan kuota bantuan yang sudah ditetapkan pusat," jelasnya.Jumat (13/03).

​Pihaknya menegaskan bahwa penentuan status ekonomi masyarakat melalui desil sepenuhnya merupakan produk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tanpa adanya intervensi desa.

​"Kami hanya memverifikasi jika ada warga yang meninggal dunia, tidak ada ahli waris, atau tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

​Hairul merasa kecewa karena akurasi data desil tersebut dinilai sangat rendah dan tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat miskin di tingkat bawah saat ini.

​"Warga yang semestinya masuk desil satu atau dua justru berada di posisi lebih tinggi sehingga mereka tidak terdaftar sebagai penerima manfaat," katanya.

​Kesalahan informasi yang disampaikan Bupati diduga kuat bersumber dari laporan keliru Dinas Sosial yang memicu potensi benturan antara masyarakat dengan perangkat desa setempat.

​"Dinas Sosial seolah ingin cuci tangan dan berlindung di balik desa agar kami yang disalahkan oleh warga," cetusnya.

​Ia menambahkan bahwa selama ini kewenangan untuk mengubah status penerima bantuan hanya dimiliki oleh Pendamping PKH melalui proses graduasi yang sangat ketat secara sistem.

​"Paling tidak daerah memiliki kewenangan melakukan perubahan sesuai kondisi riil masyarakat melalui pemerintah desa agar bantuan tepat sasaran," harapnya.

​Persoalan ini dianggap genting karena ketidaksesuaian data dapat memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas kepemimpinan kepala desa di wilayah masing-masing secara luas.

​"Jangan sampai desa terus menjadi kambing hitam atas kebijakan data yang sebenarnya menjadi tanggung jawab leading sektor terkait," tegasnya.

​FKKD berencana melakukan pengawalan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Bupati setelah hari raya Idulfitri untuk mengklarifikasi karut-marut data tersebut secara tuntas.

​"Kami ingin Bupati tahu persis kondisi lapangan agar tidak ada lagi informasi menyesatkan yang merugikan posisi pemerintah desa," pungkasnya.