RAGAM LOMBOK || Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pejanggik, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Senin (2/3) dini hari. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 5,63 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.16 Wita, Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRR dan FF, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Selong.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti milik MRR berupa tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,20 gram, satu tas selempang, satu dompet, satu bungkus rokok merek Dunhill, serta satu unit telepon genggam android. Sementara dari FF, polisi mengamankan lima poket sabu dan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,43 gram, satu dompet, serta dua unit telepon genggam android.
Iptu Fedy Miharja Kasat Narkoba Polres Lotim, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 22.00 Wita terkait dua orang yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi dan diduga membawa narkotika.
"Setelah Kami melakukan pemantauan, tim kemudian melakukan penangkapan di lokasi kejadian serta menghadirkan saksi-saksi sebelum penggeledahan dilakukan", terangnya, Senin (2/3).
Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, serta pasal terkait dalam KUHP baru. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MRR dan FF diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.(RL).
