RAGAM LOMBOK || Menindaklanjuti PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 20 tentang pembayaran THR bagi ASN dan PPPK serta Perbup Nomor 5 Tahun 2026 tentang pembayaran THR bagi ASN dan PPPK lingkup Pemda Lombok Timur

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur M Nurul Wathoni mengatakan THR PPPK  telah memproses pencairan THR untuk pegawai ASN, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu (PW).

"Khusus PPPK PW yang dibayarkan dari APBD, proses pencairan sudah berjalan dan dana mulai cair sejak 16 Maret 2026,bahwa sejumlah penerima belum menerima THR karena kendala data, bukan karena lambatnya proses,"ujarnya 

Ia mengatakan, dalam proses pencairan THR ini, terdapat Banyak rekening tidak valid, kemungkinan sudah tidak akti, sehingga SIPD menolak transfer. Selain itu, terdapat kuga Kesalahan NIK (angka salah atau kelebihan digit) membuat data tidak valid.

" Dan ada juga Nama di rekening tidak sesuai KTP, terutama pada guru PPPK PW di jenjang SMP dan PAUD,"paparnya.

Karena waktu sambungnya,menjelang libur, penyelesaian akan dilanjutkan setelah aktivitas kembali normal. “Ini jadi koreksi bagi PPPK PW yang datanya bermasalah. Ke depan perlu cek validitas dokumen agar tidak terkendala sistem,” ujar Wathoni.

Dijelaskannya, Untuk PPPK PW yang honor THR-nya bersumber dari BOS, sebagian juga sudah dibayarkan. Keterlambatan pada beberapa sekolah terjadi wajar karena perintah pembayaran THR turun setelah proses ARKAS selesai.

 Wathoni menegaskan isu bahwa THR PPPK PW belum dibayarkan sama sekali tidak benar. Awalnya sempat ada kendala regulasi dalam juknis BOS, namun teratasi setelah terbitnya surat diskresi dan surat edaran Kemendikdasmen RI. 

“Insya Allah yang belum karena return rekening dan sejenisnya akan kami selesaikan bersama tim dan yang bersangkutan setelah libur,” katanya.

Selain THR, Wathoni menambahkan bahwa fokus berikutnya adalah kepastian gaji dan status 917 tenaga honorer non-database di lingkup Dikbud. Bupati sudah berkomitmen agar mereka tidak dirumahkan, sehingga Dikbud akan mengoordinasikan langkah pengamanan kebijakan itu begitu libur puasa berakhir.