RAGAM LOMBOK || Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Lombok Timur, membagikan bingkisan Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah kepada karyawan dan karyawati yang tergabung sebagai tenaga honorer non-database, Sabtu (14/3).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur yang juga Ketua KORPRI, Muhammad Juaini Taofik, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Aturan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pengguna anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem penggajian dan pemberian insentif, pemerintah daerah selalu menekankan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran karena hal tersebut merupakan kewajiban yang penting bagi kesejahteraan pegawai.
Selain itu, Juaini juga menyinggung kondisi tenaga honorer yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, meskipun secara regulasi mereka tidak menerima THR secara formal, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap berupaya memberikan perhatian melalui KORPRI.
Ia juga mengimbau para tenaga honorer agar tetap menjaga kinerja dan produktivitas meski belum masuk dalam kategori PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah saat ini tengah melakukan analisis beban kerja dan jabatan sebagai dasar kebijakan kepegawaian ke depan.
