RAGAM LOMBOK – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sakra menggelar kegiatan kursus calon pengantin (Suscatin) sebagai upaya membekali pasangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Kegiatan ini bertujuan agar calon pengantin memahami makna perkawinan secara utuh, tidak hanya sebatas seremonial.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan materi terkait hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam rumah tangga, hingga pengelolaan konflik. Hal ini dinilai penting agar pasangan mampu menjalani kehidupan pernikahan dengan penuh tanggung jawab.

Kepala KUA Sakra, Hambali, mengatakan bahwa Suscatin merupakan bagian dari pembinaan pranikah yang wajib diikuti oleh calon pengantin. 

“Melalui kursus ini, kami ingin memastikan calon pengantin benar-benar siap secara mental dan pengetahuan dalam membangun keluarga,” ujarnya, Rabu (25/3).

Selain itu, pihak KUA juga menekankan pentingnya menjalankan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang usia minimal pernikahan. Aturan tersebut menetapkan bahwa usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun.

Hambali menegaskan bahwa sosialisasi terkait batas usia pernikahan terus dilakukan agar masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah pernikahan dini yang berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial.

Dengan adanya Suscatin, diharapkan calon pengantin tidak hanya siap secara administrasi, tetapi juga memiliki pemahaman yang matang dalam membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas.(RL).