![]() |
RAGAM LOMBOK || Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Timur dengan meninjau kawasan Hutan Lindung di lokasi wisata edukasi terpadu dan camping area Otak Aik–Loang Gali, Dusun Montor Sugia Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Sabtu (7/3). Dalam kunjungan tersebut, Menteri menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Nusa Tenggara Barat.
Dari enam SK yang diserahkan, lima di antaranya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Kabupaten Lombok Timur dan satu SK untuk Kabupaten Lombok Barat dengan total luas lahan mencapai 560,57 hektar. Penyerahan SK ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan sekaligus mengentaskan kemiskinan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Dalam arahannya, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemberian akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan merupakan mandat langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Ia meminta masyarakat memanfaatkan lahan tersebut secara maksimal agar lebih produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan.
Secara nasional hingga tahun 2025, program perhutanan sosial telah membuka akses pengelolaan hutan seluas sekitar tiga juta hektar yang melibatkan 1,34 juta kepala keluarga. Sementara di Nusa Tenggara Barat, pemerintah masih mengidentifikasi potensi sekitar 90 ribu hektar lahan yang akan segera diproses untuk didistribusikan kepada masyarakat guna mendorong peningkatan ekonomi di kawasan sekitar hutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menyampaikan bahwa sekitar 13,6 persen penduduk miskin di daerah tersebut sebagian besar tinggal di wilayah pinggiran hutan. Ia menilai kebijakan perhutanan sosial menjadi peluang besar untuk menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui pengelolaan potensi kawasan hutan seperti Hutan Joben sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
