RAGAM LOMBOK || Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur, menggelar operasi yustisi penyakit masyarakat sekaligus penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (5/3). Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta menekan peredaran minuman keras selama bulan suci Ramadan.
Salmun Rahman Kasat Pol PP Lotum, dalam kesempatan itu menjelaskan dengan kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 liter minuman keras berbagai jenis, di antaranya bir, berem, dan tuak.
"Minuman keras ini Kami temukan di sejumlah lokasi saat tim melakukan pemeriksaan terhadap lapak dan tempat yang diduga menjual minuman beralkohol", jelasnya.
Kemudian dikatakannya, seluruh barang bukti minuman keras tersebut langsung disita dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lombok Timur. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan direncanakan untuk dimusnahkan sebagai bentuk penegakan aturan daerah.
Para pemilik minuman keras yang diamankan diberikan teguran langsung serta surat penyitaan barang bukti. Penindakan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan meminum minuman keras atau beralkohol, serta Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang ketenteraman dan ketertiban umum, juga berdasarkan keputusan dan surat edaran Bupati Lombok Timur terkait pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadhan.
Salmun, juga mengingatkan para pemilik lapak di kawasan Pantai Ketapang yang menggunakan pengeras suara atau karaoke agar mengecilkan volume selama bulan Ramadhan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga toleransi dan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah.
Satpol PP Lombok Timur menegaskan akan terus menggelar operasi serupa di berbagai wilayah guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Perda serta menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.(RL).
