RAGAM LOMBOK || Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) alokasikan anggaran sebesar Rp 59 miliar untuk membayar THR.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Timur, Hasni, menyebutkan pihaknya telah menandatangani surat perintah pencairan dana (SP2D). Ia memperkirakan, THR tersebut diperkirakan bisa dibayarkan pada pekan ini bagi pegawai di lingkup Pemkab Lombok Timur.
“Hari ini sudah ditandatangani SP2D untuk THR, kami perkirakan bisa cair pekan ini,” terang Hasni, Rabu (11/3).
Ia memastikan ASN dengan status PPPK paruh waktu di Lombok Timur juga akan menerima THR. Hasni menyebutkan, nominal yang akan diterima disesuaikan dengan jumlah gaji terakhir yang diterima.
“Termasuk PPPK paruh waktu akan menerima juga, sejumlah gaji terakhir yang diterima pada bulan Februari,” pungkas Hasni.
Saat ini jumlah PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 10.908 orang. Hasni mengatakan, Pemkab telah mengalokasikan sebesar Rp 59 miliar untuk membayar THR.
“Sudah dianggarkan sebesar Rp 59 miliar untuk membayar THR untuk pegawai di lingkup Pemkab Lombok Timur,” bebernya.
