RAGAM LOMBOK || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong melakukan perekaman dan sinkronisasi data warga binaan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya strategis untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid dan terintegrasi secara nasional, sekaligus mengoptimalkan akses terhadap layanan jaminan kesehatan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri serta permintaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi tahanan dan narapidana. Dengan sinkronisasi ini, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap warga binaan memiliki identitas resmi yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Lombok Timur, Cipto Tri Utomo, menjelaskan bahwa sinkronisasi data sangat penting untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan. Termasuk di antaranya perekaman KTP elektronik bagi warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap.

Dari hasil koordinasi yang dilakukan, tercatat sebanyak 520 warga binaan berada di Lapas Selong. Dari jumlah tersebut, sembilan orang mengalami permasalahan data, sementara 47 lainnya belum memiliki Nomor Induk Kependudukan. Dukcapil kemudian melakukan penelusuran dan perbaikan data, serta memberikan pelayanan langsung di lokasi.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Selong, Imam Haidar Pratama, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menilai kegiatan tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan dalam memperoleh administrasi kependudukan yang sah.

Melalui kerja sama ini, Dukcapil melakukan perekaman biometrik, verifikasi identitas, hingga pembaruan data secara langsung di dalam lapas dengan dukungan sistem digital terintegrasi. Selain itu, sebanyak 49 warga binaan juga mendapatkan layanan karena tidak memiliki fisik KTP elektronik. Untuk layanan BPJS Kesehatan, pihak lapas telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar proses pengurusannya dapat dilakukan secara langsung dan lebih mudah.