RAGAM LOMBOK || Kabar baik datang bagi para pekerja di Kabupaten Lombok Timur. BPJS Ketenagakerjaan melalui kebijakan terbaru pemerintah menghadirkan penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dinilai lebih ringan dan terjangkau.

Kepala Cabang (Pinca) BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, M. Johan Firmansyah, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 terkait penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Yang paling krusial adalah kabar bahagia, munculnya PP 50 terkait penyesuaian iuran JKK dan JKM. Yang sebelumnya Rp16.800 per orang, sekarang bisa untuk dua orang. Artinya, iuran per orang menjadi Rp8.400,” jelasnya, Kamis (9/4).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara agar semakin banyak masyarakat pekerja, khususnya sektor informal, dapat mengakses perlindungan jaminan sosial dengan cara mendaftar secara mandiri.

Ia menambahkan, masyarakat dapat mendaftar melalui berbagai kanal yang tersedia, seperti petugas lapangan Perisai, perbankan Himbara, kantor pos, hingga gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat penyaluran manfaat yang cukup besar bagi masyarakat Lombok Timur. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, total klaim manfaat yang dibayarkan kepada peserta ber-KTP Lombok Timur mencapai Rp9,9 miliar.

“Ini menunjukkan bahwa program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut memberikan perlindungan kepada ekosistem nelayan dan petani dengan total sekitar 30.108 peserta.

Tak hanya itu, inisiatif sosial juga turut digalakkan melalui skema zakat. Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur mengungkapkan penyaluran zakat pribadi untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.124 guru tidak tetap di madrasah.

Program ini disebut sebagai “zakat terikat”, yakni zakat yang peruntukannya telah ditetapkan, dalam hal ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima manfaat. Penyaluran zakat tersebut juga dikoordinasikan bersama Badan Amil Zakat Nasional.

Diharapkan, langkah ini dapat menjadi pemantik bagi masyarakat luas untuk turut berkontribusi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di sekitarnya, baik melalui zakat maupun partisipasi langsung dalam program BPJS Ketenagakerjaan.(RL).