Sosialisasi tersebut mengacu pada edaran Pertamina yang menyatakan bahwa usaha peternakan ayam tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi. Pemerintah daerah menilai keberadaan peternak ayam tetap penting bagi perekonomian, sehingga diperlukan solusi yang seimbang.
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengatakan berdasarkan evaluasi, kelangkaan tidak terjadi pada 2025 karena stok mencukupi dan tidak ada kepanikan masyarakat dalam membeli gas. Namun saat ini, penggunaan LPG subsidi dinilai semakin meluas, termasuk oleh pihak yang tidak berhak.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam penentuan kuota, agen, maupun pangkalan LPG, karena hal tersebut menjadi kewenangan Pertamina. Pemda hanya dapat mengusulkan penambahan kuota ke pemerintah pusat.
Pemda sebelumnya telah mengeluarkan edaran bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Sementara pelaku usaha seperti peternak, hotel, restoran, jasa las, pertanian, dan binatu tidak diperkenankan menggunakan gas subsidi. Untuk itu, Satgas LPG melakukan pengawasan di lapangan.
Bupati mengimbau peternak mulai beralih ke LPG non-subsidi secara bertahap. Pemda juga mengusulkan agar pembelian LPG subsidi berbasis desil, yakni hanya untuk masyarakat pada desil satu hingga lima.
Selain itu, Pemda berencana membantu penukaran tabung LPG milik peternak menjadi non-subsidi, seperti yang telah dilakukan di Kecamatan Suralaga. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi peternak yang mengalami kendala.
