RAGAM LOMBOK || Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 1.080 gram di Wilayah Aikmel, Kamis malam (2/4).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, memimpin langsung operasi penangkapan terduga pelaku berinisial T, seorang wiraswasta asal Cepak Daya, Kecamatan Aikmel, diamankan di Jalan Abdul Manan, tepatnya di pinggir jalan wilayah Keroya Daya, Desa Keroya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya anggota kepolisian serta warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama (TKP1), petugas menemukan satu bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, yang dikemas dalam plastik hijau bertuliskan “Guanyinwang”. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong plastik hitam, berjarak sekitar empat meter dari posisi terduga pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DK 6927 MH, satu unit telepon genggam Android, serta plastik kresek yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Usai penangkapan, tim opsnal melanjutkan penggeledahan ke rumah terduga pelaku di Cepak Daya (TKP2). Namun, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh kepala desa dan kepala dusun setempat, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Berdasarkan kronologi, informasi awal diterima sekitar pukul 15.00 WITA terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada pukul 22.23 WITA.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku T diduga berperan sebagai penerima sekaligus penyuplai narkotika di Pulau Lombok. 

Barang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial P alias M yang berdomisili di Batam, dan sempat disimpan oleh individu lain berinisial H alias L di wilayah Aikmel.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal terkait dalam KUHP.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.